Artikel

LPMD

16 November 2017 20:38:49  Administrator  818 Kali Dibaca  Berita Desa

 

 

* Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

         Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
         Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
 
*Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
 
             Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
 
  • Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

  • Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat:

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan 
    Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

       Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

      Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat
    koordinatif dan konsultatif. 
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

29 April 2021 | 665 Kali
UMKM KAB.BANDUNG
15 Februari 2018 | 0 Kali
produk desa cipaku
15 Februari 2018 | 722 Kali
produk desa cipaku
23 November 2017 | 743 Kali
pelantikan
16 November 2017 | 818 Kali
LPMD
16 November 2017 | 911 Kali
Situs Budaya
18 Oktober 2017 | 1.177 Kali
Adat Istiadat
27 Agustus 2016 | 1.532 Kali
Sejarah Desa
30 Juli 2013 | 1.463 Kali
Kontak Kami
18 Oktober 2017 | 1.177 Kali
Adat Istiadat
16 November 2017 | 911 Kali
Situs Budaya
27 September 2017 | 903 Kali
Berita Regional Cipaku News Hads TV Pembangunan Tahun Anggaran 2017
16 November 2017 | 818 Kali
LPMD
30 Juli 2013 | 806 Kali
Profil Desa
01 April 2013 | 524 Kali
Awal mula SID
23 November 2017 | 743 Kali
pelantikan
01 Mei 2014 | 544 Kali
Kelompok Tani
01 Mei 2014 | 500 Kali
LinMas
16 November 2017 | 818 Kali
LPMD
15 Februari 2018 | 722 Kali
produk desa cipaku
29 April 2021 | 665 Kali
UMKM KAB.BANDUNG

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Cipaku, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Cipaku
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:23
    Kemarin:37
    Total Pengunjung:4.005
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.176
    Browser:Mozilla 5.0