You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cipaku
Desa Cipaku

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Badan Permusyawaratan Desa

Nurdin Hidayatulloh elghifari 30 Juli 2013 Dibaca 476 Kali

NO

NAMA

JABATAN

TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN

1

WENDI SUJANA

KETUA

BANDUNG 11-05-1962

SLTA

2

H.ENDANG AMIR s.

WAKIL

BANDUNG 03-02-1962

SLTA

3

NANDANG DUDI S.Pd

SEKRETARIS

BANDUNG,07-02-1964

S I

4

ANWAR S.Pd. Msi

ANGGOTA

BANDUNG,12-07-1966

S II

5

AEP SAEPUDIN

ANGGOTA

BANDUNG,09-02-1973

SLTA

6

DHANI JUHAENI

ANGGOTA

BANDUNG,08-07-1967

SLTA

7

JAJANG RUSMAN

ANGGOTA

BANDUNG,07-01-1968

SLTA

8

IIM TOHIR LADIKI

ANGGOTA

BANDUNG,13-09-1961

SLTP

9

MOH.RIDWAN EFENDI

ANGGOTA

BANDUNG,25-11-1979

S I

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak :

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2020 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,821,538,950 Rp2,821,538,950
100%
Belanja
Rp2,821,538,950 Rp2,821,538,950
100%

APBDes 2020 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%
Dana Desa
Rp1,444,980,000 Rp1,444,980,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp198,519,900 Rp198,519,900
100%
Alokasi Dana Desa
Rp969,870,900 Rp969,870,900
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp130,000,000 Rp130,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp63,168,150 Rp63,168,150
100%

APBDes 2020 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp956,199,900 Rp956,199,900
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp952,970,450 Rp952,970,450
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp90,000,000 Rp90,000,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp36,268,600 Rp36,268,600
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp786,100,000 Rp786,100,000
100%