Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2013 05:33:33  Administrator  583 Kali Dibaca  Berita Desa

NO

NAMA

JABATAN

TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN

1

WENDI SUJANA

KETUA

BANDUNG 11-05-1962

SLTA

2

H.ENDANG AMIR s.

WAKIL

BANDUNG 03-02-1962

SLTA

3

NANDANG DUDI S.Pd

SEKRETARIS

BANDUNG,07-02-1964

S I

4

ANWAR S.Pd. Msi

ANGGOTA

BANDUNG,12-07-1966

S II

5

AEP SAEPUDIN

ANGGOTA

BANDUNG,09-02-1973

SLTA

6

DHANI JUHAENI

ANGGOTA

BANDUNG,08-07-1967

SLTA

7

JAJANG RUSMAN

ANGGOTA

BANDUNG,07-01-1968

SLTA

8

IIM TOHIR LADIKI

ANGGOTA

BANDUNG,13-09-1961

SLTP

9

MOH.RIDWAN EFENDI

ANGGOTA

BANDUNG,25-11-1979

S I

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak :

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

11 Januari 2026 | 71 Kali
Kegiatan Bakti Desa 2026
29 April 2021 | 772 Kali
UMKM KAB.BANDUNG
15 Februari 2018 | 0 Kali
produk desa cipaku
15 Februari 2018 | 802 Kali
produk desa cipaku
23 November 2017 | 828 Kali
pelantikan
16 November 2017 | 901 Kali
LPMD
16 November 2017 | 1.001 Kali
Situs Budaya
27 Agustus 2016 | 1.734 Kali
Sejarah Desa
30 Juli 2013 | 1.648 Kali
Kontak Kami
18 Oktober 2017 | 1.321 Kali
Adat Istiadat
27 September 2017 | 1.007 Kali
Berita Regional Cipaku News Hads TV Pembangunan Tahun Anggaran 2017
16 November 2017 | 1.001 Kali
Situs Budaya
30 Juli 2013 | 927 Kali
Profil Desa
16 November 2017 | 901 Kali
LPMD
01 Mei 2014 | 580 Kali
LinMas
30 Juli 2013 | 583 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
24 Agustus 2016 | 531 Kali
PERDES PHBS
16 November 2017 | 901 Kali
LPMD
21 April 2014 | 582 Kali
Peraturan Pemerintah
27 Agustus 2016 | 705 Kali
Wilayah Desa
01 Mei 2014 | 606 Kali
Kelompok Tani

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Cipaku, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Cipaku
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:120
    Kemarin:214
    Total Pengunjung:20.752
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.150
    Browser:Mozilla 5.0